Imam Fahruddin,
lahir di besuki, situbondo, Alumnus Pondok Pesantren Burhanul Abrar (rawan
barat, besuki), MAN 1 situbondo (demung, besuki), sekarang ini penulis tercatat
sebagai mahasiswa ekonomi syari’ah semester lima di fakultas syari’ah dan
ekonomi islam IAI Nurul Jadid (IAINJ) Paiton Probolinggo. Penulis sekarang
menekuni dibidang akselerasi baca kitab kuning di Ma’had Aly Nurul Jadid dan
Karya Tulis Ilmiah (KTI)/ Jurnalistik, Opininya pernah dimuat di koran Radar
Bromo (probolinggo), koran Pantura (kraksaan) dan Juara II lomba karya Tulis
Ilmiah di Ma’had Aly Nurul Jadid. Penulis mulai menekuni di bidang Karya Tulis Ilmiah (KTI)/ Jurnalistik
Baru-Baru ini. Penulis bisa di hubungi Via E-mail : imamfahruddin97@yahoo.com/imambajil5@gmail.com
atau FB : Imam Fahruddin.
A. Pendahuluan Sejak evolusi industri jasa keuangan Islam, telah melewati tiga tahap hingga 2000-an.Tahap pertama pendirian bank syariah dan syariah windows telah terjadi antara tahun 1970-an dan 1980-an dan 10 tahun berikutnya diikuti oleh pembentukan Lembaga Takafulin, dan, sebagai tahap akhir, industri telah mengembangkan instrumen pasar modal sendiri yang berhasil mengarah ke Munculnya pasar Islam dan pasar modal (Komisi Keamanan Malaysia, 2009). Sementara itu, industri ini telah menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa selama tiga dekade terakhir, dan alasannya adalah semata-mata karena kaitannya dengan sektor riil dari pada ekonomi ekonomi kertas yang tidak menambah nilai nyata. Meskipun industri keuangan Islam dan sistem konvensional menunjukkan beberapa perbedaan dalam hal metode yang mereka gunakan dan risiko yang mereka ambil, investor yang mereka tangani dengan, dll., keduanya beroperasi di lingkungan yang sama dan keinginan investor dan deposan kurang lebih serupa. K
Comments
Post a Comment